Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Diserang Saat Antar Anak Sekolah, Korban Penganiayaan di Cipondoh Alami 9 Luka Tusuk

badge-check


					Ilustrasi/dok Pixabay Perbesar

Ilustrasi/dok Pixabay

TANGERANG, (SB) – Seorang wanita menjadi korban penganiayaan berat di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, saat tengah mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban diserang menggunakan senjata tajam dan mengalami sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Ya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim, Gang Sawo 3. Korban berinisial AS diserang secara tiba-tiba oleh seorang pria berinisial EJ (35).

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat respons cepat anggota Polsek Cipondoh.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” kata Jauhari dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan dirinya serta keluarganya.

Kapolres menegaskan, bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan mengedepankan cara-cara damai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit sepeda motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cipondoh dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bhel/Ben)

Lainnya

ASN Tak Sekadar Melayani, tapi Harus Berikan Solusi

6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemkot Tangerang Janji SPMB 2026 Tanpa Pungli dan Titipan

5 Mei 2026 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Program RTLH 2026, 100 Rumah Masuk Tahap Awal

9 April 2026 - 19:00 WIB

ASN Kota Tangerang WFH Tiap Jumat: Hemat Energi atau Uji Disiplin?

6 April 2026 - 18:20 WIB

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Trending di Banten