TANGERANG, (SB) – Mengapa penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh baru mencapai penetapan tersangka setelah empat bulan berlalu? Pertanyaan itu mengemuka saat Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026), untuk menuntut kepastian hukum atas perkara tersebut.
Kedatangan organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama itu diklaim sebagai bentuk dukungan moril kepada kepolisian. Namun di balik itu, mereka menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel atas kasus yang dinilai berjalan lambat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, perkara penganiayaan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Menurut dia, polisi telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Selain itu, satu tersangka lain berinisial ABH juga telah ditetapkan.
“Prosesnya sudah berjalan. Tiga tersangka sudah kami tangkap dan tahan,” kata Kapolres di hadapan perwakilan Ansor dan Banser.
Kapolres mengungkapkan, tersangka ABH sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu lalu, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan koordinasi bersama kuasa hukum. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kapolres memastikan bahwa ABH yang dimaksud adalah Habib Bahar bin Smith. Ia menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara, serta berada di bawah pengawasan lembaga internal dan eksternal kepolisian.
“Semua proses penyidikan dilakukan secara transparan. Saya bertanggung jawab terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolres tidak menjelaskan secara rinci alasan lamanya penanganan perkara sejak peristiwa penganiayaan terjadi hingga penetapan tersangka. Ia hanya menyebut perkembangan perkara masih dimungkinkan, termasuk penambahan tersangka, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Semua akan berkembang dari proses penyidikan,” kata dia.

Polisi menyatakan korban telah diperiksa dan kondisinya kini telah pulih. Namun, desakan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun terus menguat, mengingat salah satu tersangka merupakan figur publik.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
“Kami pastikan Polri hadir dan bekerja secara profesional,” kata dia.
Sementara itu, Ketua GP Ansor, Midyani mengatakan, kehadiran pihaknya bertujuan memberi dukungan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajarannya agar segera menuntaskan perkara tersebut dan menindak seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk mendukung secara moril. Ansor dan Banser siap mendoakan Kapolres dan jajarannya agar kasus ini segera selesai dan seluruh pelaku ditindak,” kata Midyani di Polres Metro Tangerang Kota.
Midyani menyebutkan, berdasarkan keterangan korban, jumlah pelaku dalam kasus tersebut mencapai sepuluh orang. Namun, ia mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku dan meminta agar ketiganya kembali ditahan.
“Kami minta tiga orang yang sudah mendapat penangguhan penahanan dimasukkan kembali. Itu mencederai rasa keadilan dan melukai hati kami. Kalau ada penangguhan, kami jadi bertanya-tanya, ada apa,” ujarnya.
Ia menegaskan, rangkaian kegiatan yang dilakukan Ansor dan Banser di Polres Metro Tangerang Kota merupakan agenda silaturahmi dan doa bersama, termasuk pelaksanaan istigasah, sebagai bentuk dukungan moril dan materil kepada aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, sekaligus menjawab keraguan publik atas transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang melibatkan tokoh dengan pengaruh sosial luas. (Ben)












