Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menetapkan tarif retribusi pelayanan persampahan bagi usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) sebesar Rp175.000 per rit (6 m³).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa penetapan tarif tersebut disosialisasikan secara masif untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.
“Tarif ini sudah diatur resmi, jadi pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, besaran retribusi ditentukan berdasarkan ritase pengangkutan dan volume sampah masing-masing tempat usaha. Dana retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah, termasuk pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir.
Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai melalui petugas resmi yang akan memberikan nomor virtual account atau QRIS. Petugas tersebut terlebih dahulu mengunduh invoice dari aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
Wawan juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tarif dan tidak memberikan uang di luar dari yang tercantum secara resmi.
“Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar atau menetapkan tarif di luar ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang adil dan berkelanjutan di Kota Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dan mekanisme pembayaran retribusi, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemkot Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup setempat. (Ben)