TANGERANG, (SB) – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal kesejahteraan jangka panjang. Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama pada hak pensiun, Jumat (13/2/2026).
Secara struktur penghasilan, PPPK tidak selalu berada di bawah PNS. Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja, serupa dengan PNS. Pada level tertentu, PPPK bahkan bisa langsung menerima gaji setara PNS yang telah bekerja beberapa tahun.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan instansi. Di kementerian atau pemerintah daerah dengan tukin tinggi, total penghasilan bulanan PPPK dapat relatif setara dengan PNS, bahkan menembus Rp 8 juta hingga lebih dari Rp 10 juta.
Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PPPK sebagaimana PNS dalam beberapa tahun terakhir. Dari sisi penghasilan tahunan, kebijakan ini membuat PPPK cukup kompetitif.
Namun perbedaan utama terletak pada jaminan hari tua. PNS memperoleh hak pensiun seumur hidup setelah memasuki masa purna tugas. Skema ini memberikan kepastian penghasilan jangka panjang yang bersumber dari negara.
Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu dan tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana PNS. Artinya, setelah masa kerja berakhir, tidak ada jaminan penghasilan rutin dari negara. Kondisi ini membuat PPPK perlu merencanakan dana pensiun secara mandiri, baik melalui tabungan, investasi, maupun program jaminan sosial lainnya.
Di sisi lain, sistem kontrak PPPK dinilai memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam manajemen sumber daya manusia, sekaligus membuka peluang bagi tenaga profesional untuk masuk ke birokrasi tanpa harus melalui jalur PNS.
Dengan demikian, tanpa pensiun, PPPK tetap kompetitif dari sisi penghasilan aktif, terutama di instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Namun dalam perspektif jangka panjang, aspek jaminan pensiun masih menjadi pembeda utama antara PPPK dan PNS. (Red)






