Menu

Mode Gelap

Kab Tangerang

Setiap Koperasi Dapat Rp100 Juta, Pemkab Tangerang Targetkan Beroperasi Tahun Ini

badge-check


					 Perbesar

TANGERANG, (SB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta per koperasi bagi 274 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayahnya. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini akan disalurkan secara bertahap mulai akhir September hingga Oktober 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Anna Ratna Maemunah, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis untuk menggerakkan koperasi yang hingga kini belum beroperasi maksimal meski telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pada Juli lalu.

“Penyaluran dananya dilakukan bertahap karena jumlah koperasi cukup banyak, tidak mungkin diserahkan dalam satu hari,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Dana pinjaman ini diperuntukkan bagi 28 Koperasi Karyawan Merah Putih (KKMP) dan 246 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Skema pinjaman dikenakan bunga 5 persen per tahun dengan masa angsuran tiga tahun, serta diberikan masa tenggang pembayaran selama tiga bulan pertama. Dengan demikian, cicilan baru dimulai pada bulan keempat setelah pencairan.

Anna menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mengembangkan unit usaha sembako dan gas elpiji. Kedua sektor ini dinilai memiliki perputaran modal yang cepat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Targetnya, tahun ini 274 koperasi sudah dapat beroperasi,” kata Anna.

Terkait isu adanya pinjaman modal Rp3 miliar, Anna menegaskan dana tersebut bukan berasal dari Pemkab, melainkan skema business-to-business antara Koperasi Desa Merah Putih dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, jaminan pinjaman ke bank Himbara menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sementara itu, untuk Koperasi Karyawan Merah Putih, persetujuan pinjaman harus melalui kepala daerah.

“Pemkab hanya berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengatur penggunaan dana. Koperasi wajib menyiapkan proposal bisnis yang detail ketika mengajukan pinjaman,” jelasnya.

Anna juga mengingatkan risiko yang dihadapi koperasi jika gagal melunasi pinjaman. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Bendahara Umum Negara berhak langsung memotong ADD apabila koperasi tidak memenuhi kewajiban angsuran.

“Risiko terbesarnya ada pada dana desa. Karena itu, pengurus koperasi harus orang yang kompeten dan berintegritas agar tidak terjadi penyelewengan,” tandasnya. (Ben)

Lainnya

Korem 052/Wijayakrama Peringati Isra Mi’raj, Teguhkan Nilai Iman dan Disiplin Prajurit

28 Januari 2026 - 20:54 WIB

Ratusan Pelajar Kabupaten Tangerang Adu Kreativitas di LKBB

13 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Pemkab Tangerang dan Bulog Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

12 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Abaikan Kewajiban, Bapenda Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak Rp318 Juta

11 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Trending di Kab Tangerang