TANGERANG, (SB) – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang yang membahas sengketa tanah di proyek Perumahan Sutera Rasuna justru membuka satu pertanyaan mendasar: atas dasar apa lahan tersebut dikerjakan, Jumat (6/2/2026).
Dalam forum yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, perwakilan Alam Sutera, PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE), dan PT Modernland disebut tidak menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan oleh ahli waris Sa’i Kawoek.
Tak pelak, ketiadaan dokumen itu pun disorot kuasa hukum ahli waris, Erdi Karo-Karo. Ia menyebut, hingga pertemuan kelima dengan pihak pengembang, tidak satu pun bukti alas hak ditunjukkan secara terbuka di hadapan DPRD.
“Mereka mengklaim punya legalitas, tapi dalam forum resmi tidak pernah ditampilkan,” kata Erdi kepada wartawan.
Menurut Erdi, ahli waris Sa’i Kawoek masih memegang girik asli yang tercatat di kelurahan. Dokumen itu, kata dia, menjadi bukti penguasaan tanah secara turun-temurun. Ia menilai, perbedaan antara klaim pengembang dan bukti yang dimiliki warga semestinya mendorong negara melakukan verifikasi menyeluruh.
Erdi mempertanyakan klaim PT TMRE yang menyebut memperoleh tanah melalui pembelian korporasi dari PT Modernland. Dalam konteks jual beli tanah, terutama yang diklaim telah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB), ia menilai seharusnya ada dua proses yang berjalan bersamaan: kejelasan sertifikat dan pengecekan fisik di lapangan.
“Kalau itu tidak dilakukan, yang muncul adalah tumpang tindih. Faktanya, warga sudah lama tinggal di sana, bahkan ada yang usianya lebih dari 80 tahun,” ujarnya.
Ketidakjelasan legalitas itu, menurut Erdi, bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyebut kondisi tersebut telah memicu gesekan di tingkat warga dan berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal. Aktivitas pembangunan yang terus berjalan di atas lahan sengketa dinilainya memperbesar risiko tersebut.
Atas dasar itu, Erdi mendesak kepolisian menggunakan diskresi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek di lokasi sengketa hingga status kepemilikan tanah menjadi terang. Ia juga menyinggung posisi PT Alam Sutera sebagai perusahaan terbuka.
“Perusahaan terbuka seharusnya transparan, bukan justru menutup-nutupi dokumen yang krusial,” kata dia.
Upaya hukum pun mulai ditempuh. Erdi mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, Kompolnas telah merespons dan meminta kepolisian lebih cermat serta tegas dalam menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sementara itu, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba, menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kita hormati proses hukum. Jika pengadilan sudah memutuskan, tentu sebagai warga negara yang baik kita patuhi,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Veri Montana, mengatakan RDP tersebut belum dapat memastikan kepemilikan tanah yang disengketakan. Ia menilai perlu dilakukan kajian lanjutan dengan pengecekan langsung ke lapangan.
“Perlu dikaji ulang dan dicek ke lapangan terkait titik dan luas tanahnya. Harapan kami, persoalan ini bisa segera selesai,” kata Veri.
RDP itu meninggalkan satu catatan penting: di tengah klaim kepemilikan dan aktivitas pembangunan yang terus berjalan, dokumen legalitas yang menjadi dasar penguasaan tanah justru belum pernah ditunjukkan secara terbuka di forum resmi negara. (Ben)












