TANGERANG, (SB) — Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di tingkat lokal, Jumat (7/11/2025). Kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak pun terus digalakkan, termasuk melalui kegiatan Sosialisasi Pendataan dan Verifikasi Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, belum lama ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Andri Krisdianto, mengatakan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib warga yang hasilnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Pajak inilah yang mendukung perbaikan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.
Andri menjelaskan, pelayanan di Samsat Cikokol melibatkan tiga unsur utama, yakni Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi Banten, dan PT Jasa Raharja. Ketiganya berperan dalam sistem pelayanan yang terintegrasi, mulai dari administrasi registrasi kendaraan, penarikan pajak, hingga pengelolaan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Ia juga menguraikan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Air Permukaan (AP). Selain itu, terdapat pula Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama melalui sistem split payment. Sebagian hasil pungutan itu langsung masuk ke kas daerah.
“Melalui mekanisme opsen, pemerintah daerah mendapat tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Andri.
Lebih lanjut, ia menyebut wilayah kerja Samsat Cikokol mencakup delapan kecamatan di Kota Tangerang, yakni Kecamatan Tangerang, Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Periuk, Jatiuwung, dan Benda.
Andri berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap kemajuan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali lagi untuk masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, serta perwakilan warga itu berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi, terutama terkait mekanisme pembayaran pajak serta manfaatnya bagi pembangunan daerah. (Ben)






