Tangerang – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini menghadirkan layanan baru untuk masyarakat dengan dibukanya Loket Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Peresmian layanan ini dilakukan secara serentak bersama delapan MPP se-Jabodetabek oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, pada Rabu (6/8/2025).
Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut yang kini tersedia langsung di MPP Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang menjadi bagian dari peluncuran layanan administrasi hukum untuk masyarakat. Kehadiran loket ini semakin melengkapi pelayanan yang ada dan tentu mempermudah akses masyarakat. Kini, tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus keperluan administrasi hukum, semuanya bisa diakses langsung di MPP Kota Tangerang,” ujar Maryono usai menghadiri acara peluncuran perdana layanan AHU di Halaman MPP Tangerang Selatan.
Maryono menjelaskan, layanan AHU mencakup berbagai keperluan hukum, mulai dari legalisasi dokumen, apostille, fidusia, notariat, hingga pengurusan perkumpulan, yayasan, dan layanan partai politik. Tak hanya itu, layanan juga mencakup pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Perorangan, Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, Social Enterprise, serta pengurusan kewarganegaraan dan wasiat.
“Dengan layanan yang semakin beragam ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan hukum dalam satu tempat secara efisien,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semangatnya tentu bukan hanya memberikan pelayanan yang optimal, tapi juga yang memudahkan masyarakat. Harapannya, semua urusan pelayanan di Kota Tangerang bisa diselesaikan dengan mudah, termasuk urusan dokumen hukum di MPP Kota Tangerang,” pungkas Maryono. (Ben)