TANGERANG, (SB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi.
Ya, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, di sebuah rumah di Perumahan Duta Gardenia, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah Unit 4 Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan benih lobster.
Tim yang dipimpin Kepala Unit AKP Rahis Fadhlillah bersama Kepala Satreskrim Kompol Awaludin Kanur kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya diduga tengah mengelola dan menyiapkan pengiriman benih bening lobster tanpa dokumen perizinan yang sah ke luar negeri, diduga ke Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari mengatakan, petugas menemukan sekitar 30 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Jauhari dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Selain BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
Menurut Jauhari, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik ilegal di sektor perikanan yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian sumber daya kelautan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang perikanan, terutama yang berdampak pada kerugian negara dan keberlanjutan sumber daya laut,” tandasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. (Ben)






