Tangerang – Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial RS (27) dan DRP (28) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 13,84 gram.
“Barang bukti dari RS berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8 gram, dan 0,50 gram. Sedangkan dari DRP ditemukan dua paket seberat 0,24 gram dan 0,14 gram, yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu,” ungkap Adityo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) siang.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu, serta dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Adityo menyebutkan bahwa saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan petugas.
Saat ini, RS dan DRP telah ditahan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan kedua pelaku.
“RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya telah kami ketahui. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” kata Adityo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengakhiri keterangannya, Iptu Adityo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa. (Ben)