TANGERANG, (SB) – Pemerintah Kota Tangerang menggelontorkan kebijakan diskon besar untuk masyarakat yang belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Tangerang memangkas pembayaran BPHTB hingga 50 persen bagi warga penerima sertifikat tanah dari program PRONA, PTSL, dan PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, program ini menjadi langkah percepatan administrasi pertanahan sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban biaya penuh.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” kata Kiki dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan, diskon tersebut hanya berlaku hingga 23 Desember 2025. Warga diminta tidak menunda proses pembayaran, mengingat waktu yang tersedia semakin sempit.
“Kami mengimbau warga segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini merupakan komitmen Pemkot dalam memberikan keringanan,” ujarnya.
Pengajuan keringanan dapat dilakukan melalui UPT Barat, UPT Timur, atau langsung ke Kantor Bapenda Kota Tangerang. Seluruh proses pembayaran telah terintegrasi dengan Bank BJB untuk mempercepat layanan. Mekanisme yang disiapkan dibuat seefisien mungkin agar warga bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa hambatan.
Pemkot Tangerang berharap potongan besar ini dapat mendorong penyelesaian sertifikat tanah yang selama ini tertunda. Jangan sampai terlewat. Diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Siapa cepat dia dapat. (Ben)






