Menu

Mode Gelap

Lebak

Pemkab Lebak Tertibkan Pajak dari Meja ASN, Warga Menunggu Giliran

badge-check


					Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten Perbesar

Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten

LEBAK, (SB) – Pemerintah Kabupaten Lebak memilih memulai penertiban pajak daerah dari dalam birokrasi. Lewat program Bulan Taat Pajak, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan melunasi pajak, sebelum kebijakan serupa menyentuh masyarakat luas.

Ya, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B900.1.13.1/2 Bid Perencanaan/1/2026. Edaran tersebut menginstruksikan ASN dan pegawai BUMD memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara mandiri dan tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menyebut kewajiban itu mencakup pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ketetapan pajak tahun 2026.

“Selain membayar PBB-P2, ASN dan pegawai BUMD diwajibkan memutakhirkan data objek dan subjek pajak sesuai bukti kepemilikan atau pemanfaatan objek pajak,” kata Agung dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut Agung, penertiban pajak dari internal pemerintah dimaksudkan untuk merapikan basis data perpajakan daerah sebelum kewajiban tersebut diperluas ke masyarakat. Pemkab Lebak juga meminta pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB untuk kendaraan dinas hingga ketetapan pajak 2026.

ASN dan pegawai BUMD diminta melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Lebak. Seluruh hasil pelaksanaan program Bulan Taat Pajak wajib dilaporkan ke Bapenda paling lambat 27 Februari 2026.

Sebagai penguat kebijakan, Pemkab Lebak mengaitkan kepatuhan aparatur terhadap program ini dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan cara itu, pemerintah berharap pesan kepatuhan pajak bisa sampai ke publik.

Kebijakan ini menegaskan arah penertiban pajak daerah yang dimulai dari lingkar terdalam kekuasaan. Sebelum meminta warga patuh, pemerintah daerah memilih lebih dulu menagih kedisiplinan dari mereka yang setiap bulan menerima gaji dari kas publik. Sebuah cara mengingatkan bahwa teladan, setidaknya di atas kertas kebijakan, masih dianggap lebih efektif daripada imbauan. (tmn/Red)

Lainnya

Tambang Emas Ilegal Menggerus Kawasan Hulu, Polres Lebak Tangkap Empat Pelaku

30 Desember 2025 - 20:42 WIB

Mapala HIMAPASTI Universitas Yatsi Madani Gelar Ekspedisi dan Bakti Sosial di Lebak

13 September 2025 - 18:47 WIB

Trending di Lebak