Menu

Mode Gelap

TNI/Polri

GPS Bongkar Aksi Curanmor di Tangcity, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi

badge-check


					GPS Bongkar Aksi Curanmor di Tangcity, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi Perbesar

TANGERANG, (SB) – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir luar Tangcity Mall, Kota Tangerang, terbongkar berkat perangkat pelacak global positioning system (GPS) yang terpasang di kendaraan korban. Polisi menangkap pelaku saat hendak menjual motor curian tersebut di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan pelacakan GPS, posisi kendaraan terdeteksi bergerak ke arah Bogor. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, tim gabungan dari Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Begitu mengetahui posisi kendaraan mengarah ke Bogor, tim melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” kata Parikhesit dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Pelaku berinisial R.T.S., 28 tahun, ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu ia tengah menjual motor hasil curian kepada C.H. alias A., 43 tahun. Polisi turut mengamankan C.H. yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R.T.S. mengaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia mengamati situasi parkir selama sekitar dua jam untuk mencari kendaraan yang dinilai minim pengamanan. Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, ia mendorongnya menjauh dari lokasi parkir, lalu membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital untuk biaya pembuatan kunci duplikat.

Menurut Parikhesit, tersangka mengaku telah dua kali menjual sepeda motor kepada penadah yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota
Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.

“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 592 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ben)

Lainnya

Jaga Marwah Institusi, Polres Metro Tangerang Kota Uji Urine Seluruh Anggota

25 Februari 2026 - 00:12 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Jakbar Dirikan 34 Pos Pantau Ramadhan di Delapan Kecamatan

23 Februari 2026 - 20:15 WIB

Trending di TNI/Polri