TANGERANG, (SB) — Pemerintah Kota Tangerang kembali menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dianggap mengganggu estetika dan kenyamanan publik. Terbaru, sebuah TPS liar yang dikenal dengan sebutan Tekukan Buah, di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, dibongkar petugas pada Kamis (20/11/2025).
Kepala UPT Pengolahan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Bachrudin mengatakan, pembongkaran itu merupakan bagian dari agenda penataan koridor jalan protokol yang terus dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. TPS liar tersebut sebelumnya kerap menerima timbunan sampah dari berbagai pihak hingga meluber ke bahu jalan.
“Lokasi ini berada di akses menuju kawasan bisnis, pergudangan, hingga Bandara Soekarno-Hatta. Karena itu, kami menertibkannya untuk menjaga kenyamanan publik sekaligus memperbaiki wajah kota,” ujar Bachrudin.
Menurut dia, pembongkaran TPS Tekukan Buah menjadi bagian dari rangkaian penertiban serupa yang akan menyasar sejumlah titik lain di Kecamatan Benda. DLH mencatat beberapa titik masih kerap dijadikan lokasi pembuangan ilegal akibat kurangnya kepatuhan sejumlah warga dan pelaku usaha.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkot Tangerang memasang papan larangan membuang sampah sembarangan di bekas lokasi TPS. Lahan yang sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas itu juga telah ditutup dengan tanah.
“Kami siapkan area tersebut untuk penghijauan agar tidak lagi dijadikan tempat pembuangan,” katanya.
Bachrudin menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan, namun keberhasilan penertiban bergantung pada partisipasi warga sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut memantau. Jika ada oknum membuang sampah sembarangan, segera laporkan,” ujarnya.
Pemkot Tangerang mengimbau warga memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta mengikuti jadwal pengangkutan yang tersedia.
Pemerintah juga menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya bergantung pada petugas, melainkan membutuhkan kedisiplinan kolektif. (Bhel/Ben)






