TANGERANG, (SB) – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penangguhan itu dikabulkan pada Rabu malam, 11 Februari 2026, setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya diperiksa sejak Selasa sore hingga Rabu malam. Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu malam.
Dengan penangguhan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga serta santrinya. “Beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” ujar Ichwan.
Menurut Ichwan, salah satu pertimbangan dalam pengajuan penangguhan adalah status Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan guru yang memiliki kewajiban mengajar. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan dan menyatakan Bahar akan kooperatif menjalani proses hukum.
“Pertimbangannya salah satunya Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif menjalani proses ini, dan ada jaminan dari pihak keluarga,” kata dia.
Ichwan juga menyebut Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor melalui pernyataan video yang disampaikan ke media. Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak terkait untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami,” ujar Ichwan.
Namun, Ichwan mengaku belum mengetahui sikap pelapor terkait permintaan maaf tersebut. “Kami tidak tahu kalau pihak pelapor, karena tidak ada pihak pelapor di sini. Kami hanya menyampaikan bahwa Habib malam ini tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Dengan penangguhan yang dikabulkan, Bahar kini berada di luar tahanan. Namun secara hukum, proses penyidikan tetap berjalan dan keputusan akhir perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penilaian aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai syarat penangguhan yang dikenakan kepada Bahar maupun perkembangan penyidikan selanjutnya.
Polisi juga belum menjelaskan target waktu penyelesaian berkas perkara. (Ben)






