Menu

Mode Gelap

Kab Tangerang

Abaikan Kewajiban, Bapenda Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak Rp318 Juta

badge-check


Abaikan Kewajiban, Bapenda Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak Rp318 Juta Perbesar

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menindak tegas salah satu wajib pajak daerah yang telah abai atas kewajibannya, Senin (11/8/2025).

Ya, Restoran Danau Abah, yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, diketahui belum membayar pajak daerah sebesar Rp318.969.406.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, mengatakan tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, dan media lainnya di lokasi usaha tersebut. Ia menegaskan langkah ini merupakan sanksi administratif penagihan aktif, bukan penyegelan.

“Sebelum penindakan ini, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” ujarnya.

Slamet menambahkan, pemasangan media penagihan akan berlangsung selama utang pajak belum dibayar. Jika dalam waktu tertentu tidak ada penyelesaian, kasus akan dieksekusi lebih lanjut, termasuk melibatkan Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga melaporkannya ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tegasnya.

Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar patuh dan segera melunasi kewajiban mereka. Menurut Slamet, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan, sehingga kepatuhan pajak menjadi kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang. (Swk)

Lainnya

Ratusan Pelajar Kabupaten Tangerang Adu Kreativitas di LKBB

13 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Pemkab Tangerang dan Bulog Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

12 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Trending di Kab Tangerang