Serang – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan menandatangani komitmen antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (12/8/2025).
Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Beberapa poin utama yang disepakati mencakup transparansi pelaksanaan tugas, penguatan integritas kelembagaan, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, inovasi digitalisasi layanan publik dan reformasi sistem perizinan akan menjadi langkah penting dalam mencegah potensi korupsi di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang, lanjutnya, juga meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal sebagai benteng utama akuntabilitas dan transparansi.
Karenanya, Sachrudin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
“Sinergi dan kerja sama yang solid akan memastikan upaya ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Penandatanganan ini menegaskan tekad Pemkot Tangerang untuk menjaga kepercayaan publik serta menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (Ben)