Menu

Mode Gelap

TNI/Polri

Lagi Nongkrong Datang Patroli, Pria di Tanah Tinggi Kedapatan Simpan Ganja

badge-check


					Lagi Nongkrong Datang Patroli, Pria di Tanah Tinggi Kedapatan Simpan Ganja Perbesar

TANGERANG, (SB) – Sikap gugup seorang pria saat didatangi petugas patroli mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket ganja kering dan mengamankan dua orang untuk menjalani proses penyidikan.

Ya, peristiwa itu terjadi saat personel Polsek Tangerang menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno mengatakan, petugas yang melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul. Namun, salah seorang di antaranya menunjukkan gelagat mencurigakan ketika melihat kehadiran polisi.

“Petugas melihat yang bersangkutan tampak gugup sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial DS alias K, 28 tahun. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram yang disimpan di dalam dompetnya.

Dari pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi daring dengan sistem cash on delivery (COD). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati informasi bahwa barang tersebut diduga digunakan bersama seorang rekannya berinisial PS, 26 tahun.

Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Polsek Tangerang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melakukan tes urine terhadap keduanya.

Menurut Suyatno, polisi masih mendalami asal-usul ganja yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait sumber barang bukti dan kemungkinan jaringan yang terkait,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama pergaulan anak-anak dan remaja yang rentan terpapar penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan masyarakat.

Polres Metro Tangerang Kota, kata Jauhari, akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi dan kegiatan pencegahan lainnya guna menekan peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Kota Tangerang. (Bhel/Ben)

Lainnya

Polisi Gelar Razia Dini Hari di Tangerang, Sasar Begal dan Narkoba

25 Mei 2026 - 15:02 WIB

Cuma Karena Tatapan, Geng Motor Bacok Dua Remaja di Tangerang

24 Mei 2026 - 18:49 WIB

Lawan Dampak Perubahan Iklim, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Lebak

20 Mei 2026 - 17:28 WIB

Modus Baru Transaksi Narkoba Terendus, Polisi Amankan Pelaku di Karang Tengah

8 April 2026 - 22:10 WIB

Dandim 0506 Tangerang Groundbreaking Jembatan Garuda, Hubungkan Dua Kampung di Pinang

25 Maret 2026 - 16:50 WIB

Trending di TNI/Polri