TANGERANG, (SB) — Kepolisian Sektor Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Satu orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diamankan pada Jumat, 3 April 2026, di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Kapolsek Ciledug, Komisaris Polisi Susida Aswita mengatakan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan warga. “Saat tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida.
Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku hendak mengambil narkotika bersama rekannya berinisial A yang kini buron. Keduanya menggunakan modus “mapping”, yakni metode transaksi dengan cara penunjukan titik lokasi penyimpanan barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir. Barang tersebut diduga kuat akan diambil oleh pelaku.
“Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Susida.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia menilai kolaborasi antara warga dan kepolisian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurut Jauhari, penyitaan sabu lebih dari 100 gram tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ratusan orang.
“Diperkirakan barang tersebut bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat. (Bhel/Ben)






