TANGERANG (SB) — Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi energi, namun di saat yang sama juga menjadi ujian kedisiplinan pegawai dalam menjaga produktivitas kerja.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengatakan WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Karena itu, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa dengan standar kinerja yang sama.
“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar,” ujar Maryono saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, pelayanan publik tidak akan terganggu meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. Pemerintah kota telah mengatur sistem kerja agar layanan tetap berjalan normal.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Tangerang menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama kepala perangkat daerah akan memantau aktivitas ASN secara real-time melalui aplikasi absensi digital.
Maryono menegaskan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan WFH akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari surat peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi energi, tetapi juga mendorong transformasi pola kerja digital di lingkungan pemerintahan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas tanpa pengawasan langsung di kantor. (Ben)






