JAKARTA, (SB) – Pemerintah merombak kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Melalui beleid terbaru, lebih dari separuh alokasi Dana Desa akan difokuskan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (16/2/2026).
Ya, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (3) beleid tersebut diatur bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa. Secara nasional, anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 34,57 triliun.
Adapun total pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran di luar dukungan untuk KDMP sebesar Rp 25 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa reguler.
“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: … e. dukungan implementasi KDMP,” demikian tertulis dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut.
Secara rinci, penggunaan dana diarahkan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Skema penyaluran dana untuk KDMP juga diatur berbeda.
Dalam Pasal 22 ayat (4) disebutkan, penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan. Status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya menjadi salah satu kriteria pemberian Insentif Desa. Insentif tersebut bersumber dari alokasi dana sebesar Rp 1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
Dalam ketentuan penutup Pasal 65, disebutkan peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perubahan Sejak 2025
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dengan menambahkan kewajiban dukungan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa 2025 sesuai kebijakan Presiden dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Jika sebelumnya prioritas Dana Desa difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini dukungan bagi Koperasi Merah Putih menjadi prioritas tambahan.
Perubahan signifikan juga terlihat pada persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala desa diwajibkan melampirkan surat pernyataan komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni, dukungan tersebut wajib dimasukkan dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes.
Sementara itu, ketentuan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni dan Tahap II sebesar 40 persen paling cepat April.
Skema Pembiayaan dan Jaminan APBN
Purbaya menjelaskan pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disalurkan melalui Dana Desa. Pelaksana pembangunan fisik ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Adapun pembiayaan awal pembangunan akan berasal dari pinjaman bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah, kata Purbaya, akan mencicil pembayaran pinjaman tersebut melalui APBN.
“Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama enam tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure, perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan,” kata Purbaya kepada wartawan.
Dengan skema cicilan Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun, total anggaran yang berpotensi digelontorkan untuk pembangunan 80.000 koperasi tersebut mencapai sekitar Rp 240 triliun.
Purbaya menambahkan, kementeriannya akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan tambahan yang mengatur skema pendanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.
“Itu gampang kok, cuma coret satu-dua baris, selesai,” tukasnya. (Red/*)






