Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Tak Perlu Antre, Cek Status PBI JKN Kini Bisa Lewat Hotline Dinsos Kota Tangerang

badge-check


					Tak Perlu Antre, Cek Status PBI JKN Kini Bisa Lewat Hotline Dinsos Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG, (SB) – Warga Kota Tangerang kini tidak perlu lagi mengantre di kantor dinas hanya untuk memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial setempat membuka layanan hotline resmi untuk memudahkan pengecekan secara jarak jauh.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan masyarakat dapat mengecek keaktifan PBI JKN sekaligus mengetahui posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) cukup melalui sambungan telepon.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaktifan PBI JKN serta data desil hanya dengan menghubungi hotline Dinsos Kota Tangerang di nomor 0851-7843-6384,” kata Acep dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, layanan tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik agar semakin efektif dan efisien. Dengan adanya hotline ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor dinas, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.

Acep menjelaskan, informasi mengenai status PBI JKN sangat penting, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Selain itu, data desil dalam DTSEN menjadi acuan dalam penentuan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, cepat, dan transparan terkait kepesertaan bantuan sosial,” kata dia.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN, tetap diminta datang ke kantor kelurahan atau Kantor Dinsos dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial dengan estimasi waktu verifikasi paling lama tiga kali 24 jam. Dalam sejumlah kasus, kepesertaan bahkan dapat aktif kembali dalam waktu satu kali 24 jam.

Dengan layanan ini, Pemkot Tangerang berharap akses masyarakat terhadap informasi dan layanan jaminan kesehatan semakin mudah, sekaligus memperkuat transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. (Ben)

Lainnya

Maryono Instruksikan TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan

12 Februari 2026 - 22:05 WIB

Tiga Tahun Mengabdi, Iwan Mulyawan Dilepas Hangat oleh Sekel se-Cipondoh

12 Februari 2026 - 21:15 WIB

Laporan Kekerasan di Lahan Sengketa Sutera Rasuna Dipertanyakan, Korban Mengaku Tak Tenang

12 Februari 2026 - 14:00 WIB

Sachrudin: Lomba Catur Ajarkan Anak Berpikir Strategis dan Bertanggung Jawab

10 Februari 2026 - 19:55 WIB

Sambut Ramadhan, Jemaat Ahmadiyah Gelar Bakti Sosial di Cipondoh

10 Februari 2026 - 19:14 WIB

Trending di Kota Tangerang