Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Ratusan Tramadol Ilegal Beredar di Tangerang, Dua Pria Ditangkap Polisi

badge-check


					Ratusan Tramadol Ilegal Beredar di Tangerang, Dua Pria Ditangkap Polisi Perbesar

TANGERANG, (SB) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang dijual tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kedua pelaku berinisial AS (30) dan FS (23) diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin resmi,” kata Jauhari, Rabu (21/1/2026).

Polisi menyita total 203 butir Tramadol. Sebanyak 200 butir ditemukan dalam penguasaan AS, sementara tiga butir lainnya diamankan dari FS. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli obat keras tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Mereka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, AS dan FS ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Bhel/Ben)

Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Antisipasi Gangguan Saat Mudik Lebaran, Tirta Benteng Kota Tangerang Siagakan Layanan 24 Jam

13 Maret 2026 - 21:14 WIB

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Kota Tangerang Aman dan Harga Stabil

11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Arief R. Wismansyah Cerita Aktivitas Barunya

11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragis, Remaja 13 Tahun Hanyut di Kali Maulana Hasanudin Saat Menolong Temannya

9 Maret 2026 - 20:53 WIB

Trending di Kota Tangerang