TANGERANG, (SB) – Wacana revisi Peraturan Daerah Nomor 7 & 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Prostitusi di Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Mereka menilai rencana Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang tersebut berpotensi mengingkari amanat masyarakat yang selama ini menolak peredaran minuman beralkohol, Minggu (18/1/2026).
Tokoh masyarakat Kota Tangerang, H. TB Mahdi Ardiansyah menyatakan, Perda Nomor 7 & 8 Tahun 2005 merupakan hasil perjuangan panjang ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Menurut dia, aturan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang ingin melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol dan prostitusi.
“Perda ini bukan produk kebencian, tetapi bangunan perjuangan umat. Jika hari ini hendak direvisi, itu sama saja melukai hati para ulama dan mengkhianati amanat rakyat,” kata Mahdi, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam terkait rencana revisi perda tersebut.
Mahdi meminta pemerintah daerah dan DPRD mencari bentuk pengabdian lain tanpa harus merombak kebijakan yang telah lama menjadi pijakan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan moral publik.
“Carilah jalan pengabdian yang lain. Jangan merobohkan bangunan perjuangan umat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan tohoh lainnya, yakni H. Suratno Abubakar. Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 disusun atas inisiatif Wali Kota Tangerang saat itu, H. Wahidin Halim, dan dibahas bersama DPRD sebagai respons atas meningkatnya gangguan ketenteraman masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol.
Menurut Suratno, berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, kejahatan seksual, hingga pembunuhan kerap diawali dengan konsumsi minuman beralkohol, terutama di kalangan remaja.
“Karena kuatnya dampak miras terhadap ketertiban masyarakat dan tuntunan agama yang menyebut minuman beralkohol sebagai induk kejahatan, maka perda ini disahkan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan mengatur izin produksi minuman beralkohol karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang membatasi kewenangannya dengan melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah kota, dengan pengecualian terbatas untuk hotel berbintang dan gerai duty free di bandara, sepanjang mabuknya di dalam hotel dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Suratno juga mengungkapkan bahwa sejak awal penerbitannya, perda tersebut sempat mendapat penolakan dari segelintir pihak, termasuk adanya tawaran uang dalam jumlah besar dari produsen minuman beralkohol.
“Godaan seperti ini akan selalu ada bagi pemangku kebijakan, baik wali kota maupun DPRD, sepanjang masa,” kata Suratno menegaskan. (Ben)






