Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Curanmor Berulang Resahkan Warga Tangerang, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

badge-check


					Curanmor Berulang Resahkan Warga Tangerang, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perbesar

TANGERANG, (SB) – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi secara berulang di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ya, Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya membongkar kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor, Senin, 12 Januari 2026.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi Rabiin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 11 Januari 2026, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin dan pemantauan kamera pengawas (CCTV) milik warga yang merekam pergerakan mencurigakan kendaraan hasil curian.

“Kasus curanmor ini sudah berulang dan meresahkan warga. Dari pemantauan CCTV, tim melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku,” kata Rabiin dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua di berbagai lokasi dengan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut terjadi di kawasan permukiman dan area publik di Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah dan pengangkut kendaraan hasil kejahatan. Menurut Rabiin, sebagian sepeda motor curian rencananya akan dibawa ke luar daerah, termasuk ke wilayah Lampung, untuk dijual kembali.

“Modus yang digunakan relatif sama dan dilakukan berulang kali, sehingga memicu keresahan warga,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memulihkan rasa aman masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan permukiman.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan,” kata Jauhari.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lain dan memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. (Bhel/Ben)

Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Antisipasi Gangguan Saat Mudik Lebaran, Tirta Benteng Kota Tangerang Siagakan Layanan 24 Jam

13 Maret 2026 - 21:14 WIB

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Kota Tangerang Aman dan Harga Stabil

11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Arief R. Wismansyah Cerita Aktivitas Barunya

11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragis, Remaja 13 Tahun Hanyut di Kali Maulana Hasanudin Saat Menolong Temannya

9 Maret 2026 - 20:53 WIB

Trending di Kota Tangerang