TANGERANG, (SB) – Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di area parkir Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang.
Ya, penangkapan tersebut dilakukan setelah gerak-gerik pelaku terendus petugas saat melakukan patroli, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kapolsek Ciledug Komisaris R.A. Dalby mengatakan, pengungkapan bermula ketika tim opsnal melakukan patroli dan observasi wilayah sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mencurigai dua pria yang melintas di Jalan Gotong Royong dengan perilaku tidak wajar.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Saat keduanya terhenti akibat kemacetan dan kerumunan warga karena kebakaran, tim langsung mengamankan mereka dengan bantuan masyarakat,” kata Dalby, Kamis (8/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kunci leter T yang sempat dibuang salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja mencuri sepeda motor di area parkir Masjid Haqqul Yaqiin.
Dua pelaku berinisial ES (21) dan SM (25) diamankan. ES berperan sebagai joki, sedangkan SM bertindak sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban, satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku, dua telepon genggam, serta empat anak kunci leter T.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, antara lain Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah menghubungi korban, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan 110,” ujarnya. (Bhel/Ben)






