LEBAK, (SB) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali mengancam kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (30/12/2025).
Kepolisian Resor Lebak menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah hulu.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, penindakan dilakukan karena aktivitas penambangan liar berpotensi menimbulkan kerusakan ekologi serius.
“Penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional dapat merusak ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam,” kata Herfio dalam keterangan resminya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Lebak dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Aparat melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah yang masuk zona perlindungan.
Menurut Herfio, Kabupaten Lebak memiliki peran strategis sebagai wilayah hulu di Provinsi Banten. Kerusakan hutan di kawasan tersebut berpotensi memicu bencana banjir bandang, tanah longsor, hingga menurunnya kualitas sumber daya air bagi wilayah hilir.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga wilayah lain yang bergantung pada kawasan hulu,” ujarnya.
Kepolisian mencatat penambangan emas tanpa izin masih menjadi persoalan berulang di kawasan TNGHS. Selain merusak tutupan hutan, aktivitas ini kerap menggunakan bahan berbahaya yang dapat mencemari tanah dan aliran sungai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana mengatakan, empat pelaku ditangkap di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng. Kedua wilayah tersebut masuk dalam kawasan TNGHS dan hutan lindung.
“Empat orang telah diamankan. Dua perkara telah selesai ditangani, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Wisnu.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Polisi mengimbau warga tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan, meskipun didorong oleh alasan ekonomi
“Kami akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal, namun di saat yang sama kami juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama,” ujar Herfio. (Red)






