SERANG, (SB) – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini mengakhiri penantian panjang para buruh dan pelaku industri di wilayah tersebut, Rabu (23/12/2025).
Ya, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, besaran UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten tahun 2026 mengalami kenaikan berkisar antara 4 hingga 6 persen dibandingkan tahun 2025.
Adapun rincian UMK 2026 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut. Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen dari Rp 3.206.640,32 menjadi Rp 3.360.078,36. Kabupaten Lebak naik 4,97 persen dari Rp 3.172.384,39 menjadi Rp 3.330.010,62.
Kabupaten Tangerang mencatat kenaikan sebesar 6,31 persen, dari Rp 4.901.117,00 menjadi Rp 5.210.377,00. Sementara itu, Kabupaten Serang mengalami kenaikan tertinggi di wilayah kabupaten, yakni 6,61 persen, dari Rp 4.857.353,01 menjadi Rp 5.178.521,19.
Untuk wilayah kota, UMK Kota Tangerang naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708,56 menjadi Rp 5.339.405,69. Kota Cilegon naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084,48 menjadi Rp 5.469.922,59. Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 5,61 persen dari Rp 4.418.261,13 menjadi Rp 4.665.927,24. Adapun Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392,42 menjadi Rp 5.178.521,19.
Seluruh ketentuan UMK di Provinsi Banten tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Banten wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Banten. (Bhel/Ben)






