Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Tramadol dan Heximer Jadi Komoditas Gelap di Tangerang

badge-check


					Tramadol dan Heximer Jadi Komoditas Gelap di Tangerang Perbesar

TANGERANG, (SB) – Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Heximer kian mengkhawatirkan di Tangerang. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu kini berubah menjadi komoditas gelap yang diperjualbelikan secara bebas di ruang publik hingga permukiman warga.

Terbaru, Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tersebut dengan menangkap tiga orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda, pada Senin malam, 22 Desember 2025.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi Rabiin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer,” kata Rabiin, Selasa (23/12/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di area SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS, 29 tahun, yang kedapatan membawa Tramadol di dalam tas hitam.

Dari keterangan AS, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk dan menangkap pelaku kedua berinisial AA, 23 tahun.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di rumah seorang pria berinisial S, 26 tahun, yang diduga sebagai pemasok, polisi menemukan 130 butir Tramadol yang disimpan untuk diedarkan kembali.

“Para pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang. Ini menunjukkan masih adanya pasokan yang terus mengalir,” ujar Rabiin.

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Tangerang dan sekitarnya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 130 butir Tramadol, dua butir Heximer, tiga unit telepon seluler, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Maraknya peredaran Tramadol ilegal menunjukkan obat keras tersebut telah bergeser fungsi menjadi komoditas gelap yang diperdagangkan layaknya barang konsumsi biasa.

Aparat menilai penyalahgunaan Tramadol kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat membahayakan,” kata Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik peredaran obat keras ilegal maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan darurat 110 atau nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium barang bukti melalui BPOM Serang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (Bhel/Ben)

Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Antisipasi Gangguan Saat Mudik Lebaran, Tirta Benteng Kota Tangerang Siagakan Layanan 24 Jam

13 Maret 2026 - 21:14 WIB

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Kota Tangerang Aman dan Harga Stabil

11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Arief R. Wismansyah Cerita Aktivitas Barunya

11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragis, Remaja 13 Tahun Hanyut di Kali Maulana Hasanudin Saat Menolong Temannya

9 Maret 2026 - 20:53 WIB

Trending di Kota Tangerang