TANGERANG, (SB) – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Tangerang. Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, sementara satu pelaku lainnya masih buron, Senin (22/12/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen. Pelaku berinisial Z ditangkap warga setelah terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri di sekitar kawasan Pasar Sipon.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, Z berperan sebagai joki saat melakukan aksi pencurian bersama rekannya.
“Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Yudha dalam keterangan resminya, Minggu 21 Desember 2025.
Menurut Yudha, sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci stang dengan lubang kunci tertutup. Meski demikian, pelaku tetap berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi menilai kondisi ini menunjukkan masih rentannya keamanan kendaraan di kawasan permukiman padat penduduk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mengaku sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke luar daerah, termasuk ke wilayah Lampung, menggunakan kendaraan jenis L300. Setiap unit motor dijual dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta. Polisi menduga aksi tersebut melibatkan jaringan pencurian antardaerah.
“Modus ini kerap terjadi pada jam-jam rawan malam hari di lingkungan dengan pengawasan minim,” kata Yudha.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan memburu pelaku lain yang terlibat dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami minta lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, Z ditahan di Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Bhel/Ben)






