TANGERANG, (SB) – Pemerintah Kota Tangerang menekankan seluruh perangkat daerah tidak lagi menunda penanganan pengaduan masyarakat. Instruksi ini muncul di tengah meningkatnya sikap kritis warga terhadap layanan publik seiring derasnya arus informasi digital.
Ya, permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat membuka Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang 2025 di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (16/12/2025).
Herman menegaskan, setiap laporan dan keluhan warga harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat tanpa penundaan. Menurut dia, kanal pengaduan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Masyarakat saat ini semakin cerdas dan kritis karena akses informasi yang semakin luas. Setiap pengaduan harus disikapi secara cepat, tepat, dan tidak ditunda-tunda,” kata Herman.
Ia menilai pengelolaan pengaduan tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi semata. Setiap laporan warga, kata Herman, harus dituntaskan hingga masyarakat memperoleh kepastian dan solusi atas permasalahan yang disampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Herman mengapresiasi kinerja petugas pelayanan pengaduan di lingkungan perangkat daerah, badan usaha milik daerah, serta instansi vertikal. Ia menyebut sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam merespons aduan masyarakat secara cepat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas pelayanan pengaduan yang telah bekerja keras dan bersinergi merespons aduan masyarakat dengan gerak cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany mengatakan, tingkat penyelesaian pengaduan masyarakat pada tahun sebelumnya mencapai 99,6 persen. Pada 2025, pemerintah daerah menargetkan capaian tersebut dapat ditingkatkan.
“Target kami, penyelesaian pengaduan tahun ini minimal mencapai 99,7 persen,” kata Mugiya.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Unit Pengelola Jakarta Smart City Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kegiatan tersebut sedianya diikuti 57 petugas pelayanan pengaduan dan diharapkan dapat memperkuat praktik pengelolaan aduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang. (Ben)






