TANGERANG, (SB) – Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang lima bulan terakhir kabur dari kejaran polisi.
Ya, pelaku yang diketahui bernama Roni (24) ditangkap di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 November 2025, dalam rangkaian Operasi Sikat Jaya 2025.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, Roni merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus curanmor pada 21 Juni 2025 di wilayah hukumnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di Warakas. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Adityo dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam yang digunakan pelaku dan diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Penangkapan dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar, bersama personelnya setelah melakukan observasi di lokasi.
Roni kini ditahan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih menelisik kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami apakah ada penadah atau keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan,” kata Adityo.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memastikan jajaran kepolisian akan terus memperkuat patroli dan operasi penegakan hukum khususnya terhadap kasus pencurian kendaraan.
“Penindakan tegas terus kami lakukan. Masyarakat yang menjadi korban atau melihat langsung gangguan kamtibmas bisa melapor ke call center 110, layanan gratis tanpa pulsa, agar segera kami tindak lanjuti,” ujar Jauhari. (Ben)






