TANGERANG, (SB) – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 116 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar pada Kamis (27/11/2025), di halaman Kejari Kota Tangerang dan dipimpin Kepala Kejari, Muhammad Amin.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soekarno-Hatta itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam dan senjata api (senpi) rakitan dipotong menggunakan mesin pemotong. Adapun puluhan telepon genggam dihancurkan memakai martil.
“Seluruh perkara sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara narkotika dan 41 perkara non-narkotika.
Barang bukti narkotika yang dibakar antara lain 1.646,0622 gram sabu, 7.002,6825 gram ganja, 99,0076 gram ekstasi, serta 1.608 butir tramadol, 1.864 butir eximer, 28 butir alprazolam, dan 34.272 butir obat-obatan Cina.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 53 unit telepon genggam, satu pucuk senjata api rakitan dan mainan, dua bilah golok dan celurit, serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Menurut Kejari, pemusnahan rutin digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (Ben)






