JAKARTA, (SB) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang digunakan sebagai hunian nonkomersial tidak boleh dipungut secara berulang. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam fatwa bertajuk Pajak Berkeadilan yang dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, pada Minggu (23/11/2025) di Jakarta.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait lonjakan PBB di sejumlah daerah. Ni’am menilai kenaikan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi memicu persoalan sosial.
“Rumah tinggal yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang. Prinsip keadilan harus menjadi dasar penetapan pajak,” ujar Ni’am dalam keterangan persnya di Hotel Mercure, Jakarta.
Barang Primer Tidak Boleh Dipajaki
Dalam fatwa yang ditetapkan pada Munas XI MUI itu, lembaga tersebut juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan primer, termasuk sembilan bahan pokok, tidak boleh dibebani pajak. Negara hanya diperbolehkan menarik pajak setelah harta seseorang mencapai level kecukupan finansial tertentu, minimal setara dengan nishab zakat mal atau 85 gram emas.
MUI menyebut prinsip keadilan, amanah, dan transparansi harus menjadi fondasi sistem perpajakan. Pungutan negara yang berada di luar prinsip tersebut dinyatakan haram. Di sisi lain, zakat yang dibayarkan umat Islam dapat dihitung sebagai pengurang kewajiban pajak.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Melalui fatwa ini, MUI juga mendorong pemerintah serta DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai regulasi perpajakan, terutama yang dianggap progresif dan memberatkan masyarakat.
“Pembebanan pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Karena itu, besaran pajak progresif perlu dievaluasi,” tulis MUI dalam rekomendasinya.
MUI turut meminta pemerintah menindak tegas mafia pajak serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara agar peningkatan pendapatan tidak semata dibebankan kepada masyarakat.
Rekomendasi khusus juga ditujukan kepada Kemendagri dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris yang kerap dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.
Lima Fatwa Ditetapkan dalam Munas XI
Selain fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 juga menetapkan empat fatwa lainnya, di antaranya terkait rekening dormant, tata kelola sampah di sungai dan laut, saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi kematian pada produk asuransi jiwa syariah.
Fatwa Pajak Berkeadilan menjadi salah satu sikap resmi MUI terhadap struktur perpajakan nasional yang beberapa waktu terakhir banyak menuai kritik, terutama dari pemilik rumah tinggal yang terkena kenaikan PBB signifikan.
MUI berharap pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai rujukan untuk pembaruan kebijakan perpajakan yang lebih adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat. (Red)






