Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Tumpukan Sampah di Eks TPS Gondrong, Perda Tak Dihiraukan

badge-check


					Tumpukan Sampah di Eks TPS Gondrong, Perda Tak Dihiraukan Perbesar

 

TANGERANG, (SB) – Tumpukan sampah masih terlihat di sisi Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (11/9/2025). Padahal, lokasi tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sampah yang berserakan bahkan kerap meluber hingga ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi ini selain mencoreng wajah kota, juga mengurangi kenyamanan warga yang melintas.

Pemerintah Kota Tangerang sejatinya telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengancam masyarakat yang membuang atau menumpuk sampah sembarangan dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

 

(Foto: Yonk/Ben)

Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Antisipasi Gangguan Saat Mudik Lebaran, Tirta Benteng Kota Tangerang Siagakan Layanan 24 Jam

13 Maret 2026 - 21:14 WIB

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Kota Tangerang Aman dan Harga Stabil

11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Arief R. Wismansyah Cerita Aktivitas Barunya

11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragis, Remaja 13 Tahun Hanyut di Kali Maulana Hasanudin Saat Menolong Temannya

9 Maret 2026 - 20:53 WIB

Trending di Kota Tangerang