Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Tumpukan Sampah di Eks TPS Gondrong, Perda Tak Dihiraukan

badge-check


					Tumpukan Sampah di Eks TPS Gondrong, Perda Tak Dihiraukan Perbesar

 

TANGERANG, (SB) – Tumpukan sampah masih terlihat di sisi Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (11/9/2025). Padahal, lokasi tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sampah yang berserakan bahkan kerap meluber hingga ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi ini selain mencoreng wajah kota, juga mengurangi kenyamanan warga yang melintas.

Pemerintah Kota Tangerang sejatinya telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengancam masyarakat yang membuang atau menumpuk sampah sembarangan dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

 

(Foto: Yonk/Ben)

Lainnya

ASN Tak Sekadar Melayani, tapi Harus Berikan Solusi

6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemkot Tangerang Janji SPMB 2026 Tanpa Pungli dan Titipan

5 Mei 2026 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Program RTLH 2026, 100 Rumah Masuk Tahap Awal

9 April 2026 - 19:00 WIB

ASN Kota Tangerang WFH Tiap Jumat: Hemat Energi atau Uji Disiplin?

6 April 2026 - 18:20 WIB

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Trending di Banten