TANGERANG, (SB) – Tumpukan sampah masih terlihat di sisi Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (11/9/2025). Padahal, lokasi tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sampah yang berserakan bahkan kerap meluber hingga ke badan jalan, mengganggu arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi ini selain mencoreng wajah kota, juga mengurangi kenyamanan warga yang melintas.
Pemerintah Kota Tangerang sejatinya telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengancam masyarakat yang membuang atau menumpuk sampah sembarangan dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
(Foto: Yonk/Ben)






