Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Gasak Rp4,5 Miliar, Dua WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta

badge-check


					Gasak Rp4,5 Miliar, Dua WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta Perbesar

 

TANGERANG, (SB) – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua warga negara (WN) Tiongkok pelaku pencurian rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Dari tiga pelaku, dua di antaranya yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) ditangkap, sementara seorang pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke negaranya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah rumah milik warga bernama Liana, di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 miliar berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun dolar AS, serta perhiasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers di ruang Media Center Polres, Selasa (9/9/2025), menjelaskan modus para pelaku. Mereka masuk dengan memanjat pagar, merusak pintu, lalu menggasak barang berharga yang tersimpan di dalam brankas lantai dua rumah korban.

“Setelah berhasil masuk, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar,” ungkap Jauhari.

Usai beraksi, ketiganya menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Shanghai. Hasil penyelidikan mengungkapkan, para pelaku sudah berada di Indonesia sejak 20 Agustus 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat. Namun, seorang pelaku berinisial CW sudah lebih dulu lolos ke Tiongkok. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Divhubinter/Interpol untuk mengejar pelaku DPO tersebut,” tambah Kapolres.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Bel/Ben)

Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Antisipasi Gangguan Saat Mudik Lebaran, Tirta Benteng Kota Tangerang Siagakan Layanan 24 Jam

13 Maret 2026 - 21:14 WIB

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Kota Tangerang Aman dan Harga Stabil

11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Arief R. Wismansyah Cerita Aktivitas Barunya

11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragis, Remaja 13 Tahun Hanyut di Kali Maulana Hasanudin Saat Menolong Temannya

9 Maret 2026 - 20:53 WIB

Trending di Kota Tangerang