TANGERANG, (SB) – Gelombang kritik mengarah ke DPRD Kota Tangerang setelah Lembaga Kebijakan Publik (LKP) menyoroti besarnya kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi para wakil rakyat di 2025.
Ya, anggaran jumbo yang mencapai total Rp65 juta per anggota dewan per bulan itu dinilai sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih terjepit.
Direktur LKP, Ibnu Jandi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak pantas dilanjutkan. Pasalnya, rakyat kecil masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara legislator justru menikmati fasilitas mewah.
“Selayaknya para perwakilan rakyat tidak mendapatkan tunjangan sebesar itu. Lebih baik pihak eksekutif dan legislatif membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya sangat besar tiap bulannya,” tegas Jandi, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, tunjangan perumahan yang bisa tembus Rp40 juta dan transportasi lebih dari Rp25 juta per bulan sama sekali tidak relevan. Terlebih, anggota dewan juga kerap melakukan kunjungan kerja yang sudah dibarengi biaya tambahan.
“Lah, tiap hari mereka pada kunjungan kerja, itu sudah ada uang lelah. Lalu, uang perumahan sampai Rp40 juta, standar rumah siapa yang dipakai acuan?” sindir Jandi.
Lebih lanjut, Jandi mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, pada 3 Februari 2025, sebaiknya dicabut dan dibatalkan. (Bel/Ben)






