TANGERANG, (SB) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa (26/8/2025) resmi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyebut langkah ini sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan kota sesuai prioritas masyarakat.
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera,” kata Sachrudin, di Gedung Puspem Kota Tangerang.
Dalam APBD perubahan, pendapatan daerah ditargetkan Rp5,58 triliun dengan belanja daerah Rp6,03 triliun. Defisit Rp448,68 miliar ditutup melalui pembiayaan netto. Pemerintah juga memfokuskan program pada penguatan SDM, pembangunan infrastruktur, digitalisasi layanan publik, serta pengendalian lingkungan.
Selain itu, kebijakan anggaran diselaraskan dengan program nasional, seperti pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran lewat pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.
“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Sachrudin.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Segala masukan DPRD menjadi catatan penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas wali kota. (Bel/Ben)