Menu

Mode Gelap

Kota Tangerang

Perkuat Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Pemkot Tangerang Gandeng Kejaksaan

badge-check


					Perkuat Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Pemkot Tangerang Gandeng Kejaksaan Perbesar

TANGERANG, (SB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inklusif, dan kolaboratif. Hal ini diwujudkan melalui sinergi dengan Korps Adhyaksa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyampaikan bahwa pembangunan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kebersamaan. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menjadikan kolaborasi dengan kejaksaan sebagai bagian penting dalam menjaga arah pembangunan.

“Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” ujar Maryono saat membuka Seminar Ilmiah bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/8/2025).

Maryono menegaskan, kejaksaan selama ini menjadi mitra penting Pemkot Tangerang. Lebih dari satu dekade, kejaksaan tidak hanya memberikan konsultasi dan opini hukum, tetapi juga pendampingan langsung pada sejumlah proyek serta program strategis.

“Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.

Seminar tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta civitas akademika Fakultas Hukum Islam Universitas Syekh-Yusuf. Maryono berharap, diskusi mengenai Deferred Prosecution Agreement (penangguhan penuntutan) dapat memberi manfaat luas bagi para pemangku kepentingan, mengingat kompleksitas tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang.

“Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Bel/Ben).

Lainnya

ASN Tak Sekadar Melayani, tapi Harus Berikan Solusi

6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemkot Tangerang Janji SPMB 2026 Tanpa Pungli dan Titipan

5 Mei 2026 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Program RTLH 2026, 100 Rumah Masuk Tahap Awal

9 April 2026 - 19:00 WIB

ASN Kota Tangerang WFH Tiap Jumat: Hemat Energi atau Uji Disiplin?

6 April 2026 - 18:20 WIB

Jembatan Penghubung Dua Kampung di Kecamatan Pinang Diperbaiki, Warga Sambut Antusias

25 Maret 2026 - 17:30 WIB

Trending di Banten