Tangerang– Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (20/8/2025).
Seorang pelaku berinisial M R alias Danco (21) ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (18/8/2025) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka diduga membacok korban hingga mengalami luka parah pada tangan.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini masih diperiksa intensif di Polsek Tangerang,” kata Jauhari.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 30 Juli 2025, berawal dari tantangan duel melalui media sosial antara dua kelompok remaja.
“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.
Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Barang bukti berupa celana, helm, dan hasil visum turut diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 170, 351, dan 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jauhari menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aksi tawuran segera hubungi call center 110 bebas pulsa,” pungkasnya. (Bel)